PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Narapidana kabur dari penjara pada bulan Februari yang lalu, Ruslim alias Husein yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berhasil diberhasil dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jumat (10/6/2022).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya membenarkan penangkapan oleh Tim Jatanras Polda Babel terhadap Ru alias Husein yang juga merupakan Residivis Curat.
"Benar, Ru alias Husein dibekuk di kontrakannya di Gang Crocodile Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Jumat dini hari tadi," kata Maladi, Jumat sore.
Narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, bernama Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto: Istimewa)
Maladi mengatakan, penangkapan Ruslim ini dilakukan setelah adanya surat permohonan bantuan pencarian atau penangkapan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait