BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim gabungan Polsek Simpang Teritip dan Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus dua orang pencuri. Pelaku beraksi melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPL di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (29/5/2022) lalu.
Kedua pelaku yakni berinisial ER (34) dan BN (28) warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.
Menurut Kapolsek Simpang Teritip, Iptu Imam Satriawan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan PT. BPL yang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak PT. BPL ke Polsek Simpang Teritip. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berkerjasama dengan Satreskrim," kata Iptu Imam Satriawan, Jumat (10/6/2022).
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan barang bukti buah sawit seberat 2,5 ton dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2,5 Ton buah sawit, satu buah tojok (alat perkebunan) yang terbuat dari besi, satu unit kendaraan mobil pikap, dua pelaku yang sudah diamankan ini kami bawa ke Mapolsek Simpang Teritip untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait