Spesialis Bobol Warung Makan dan Toko 9 TKP, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Maulana
Erwin spesialis pembobol warga dan toko dengan barang bukti kotak amal hasil curiannya saat ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Spesialis pembobol warung makan dan toko lalu menggasak barang di dalamnya, berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Tak sekali, pelaku ternyata telah melakukan aksi pencurian tersebut di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Pelaku Erwin (36) warga asal Palembang, yang kini berstatus tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian seperti belasan tabung gas elpiji 3 kg, mesin pres minuman gelas, kompor gas, dua buah frizer, satu buah TV LED, kotak amal, HP serta satu buah linggis.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota kepolisian mendapat laporan dari warga Sungailiat, yang baru saja membeli satu buah dari tersangka. 

Tim Kelambit berhasil mengamankan tersangka Erwin disebuah kontrakan di Sungailiat dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto. 

"Saya sudah lupa pak sebagian. Setiap kali saya masuk ke dalam warung tersebut, saya congkel pintu dengan linggis, rata-rata yang saya ambil tabung gas kecil 3kg," kata Erwin, Jumat (10/6/2022). 

Dalam aksinya, tersangka mengaku melakukannya seorang diri, dengan membawa sejumlah hasil-hasil barang curian menggunakan sepeda motor.

"Ada juga yang saya ambil kulkas, frizer dan TV, saya bawa dengan motor, saya masukan ke dalam keranjang, kalau barangnya banyak, saya bawa dua sampai tiga kali. Barang-barangnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia mengatakan, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.

"Untuk tersangka masih kami periksa dan kami dalami, apakah masih ada TKP lain. Untuk sekarang tersangka baru mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut di sembuh TKP, tapi itu masih dikembangkan," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network