Sebelumnya, diketahui Pelapor berinisial Am warga Jalan Raya Puput Toboali Bangka Selatan mendatangi Kantor SPKT Polda Kep. Bangka Belitung pada Rabu, 11 Mei 2022 malam.
Am mendatangi Polda untuk melaporkan kasus tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh terlapor berinisial Wi.
Dari keterangan Am yang tertuang dalam Laporan Polisi mengatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh Wi terkait jual beli kendaraan R4 dan R2 pada tahun 2021 yang lalu.
Wi menawarkan sejumlah kendaraan R4 dan R2 kepada Am dengan harga yang relatif murah. Akhirnya, disepakatilah jual beli kendaraan tersebut sejumlah 7 unit R4 dan 5 unit R2.
Usai dilakukan pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati, Am tidak pernah menerima kendaraan yang sudah disepakati dengan Wi sampai saat ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait