Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Kolong Belakang Perumahan Citraland

Irwan Setiawan
Penertiban tambang timah ilegal di kolong belakang Perumahan Citraland Kota Pangkalpinang oleh Polda Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama dengan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penertiban terhadap aktifitas tambang timah ilegal di kawasan kolong yang berada tepat di belakang Perumahan Citraland Kota Pangkalpinang, Rabu (1/6/2022) pagi. Penertiban dilakukan lantaran maraknya laporan masyarakat mengenai pertambangan timah ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan, penertiban tambang timah ilegal dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Ade Zamrah bersama anggota. 

"Atas laporan masyarakat, pagi tadi kami melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (1/6/22) siang. 

Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Kepulauan Babel ini menyisir dua lokasi yang berada di kawasan kolong tersebut. 

Menurutnya, pada saat petugas datang ke dua titik lokasi, tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan timah ilegal. 

"Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ada ditemukan para penambang. Namun di lokasi, anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang dan melakukan tindakan dengan membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut," jelas Maladi. 

Adapun sejumlah peralatan yang ditemukan di dua lokasi tersebut yakni empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain milik penambang. 

"Saat ini peralatan penambang sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung," terangnya. 

Sementara itu, atas adanya penertiban ini, Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut. 

Pihaknya, kata Maladi, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktifitas yang berada di kolong belakang Perumahan Citraland. 

"Kami himbau agar tidak ada lagi aktifitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan di kawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti," tutup Kombes Pol Maladi.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network