RUU HPP : Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%

Muri Setiawan
Ilustrasi Pajak Penghasilan

JAKARTA, lintasbabel.id - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan.

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut, mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang, yang sebelumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.

Selain ketentuan penghasilan kena pajak 5%, berikut daftar tarif pajak yang siap dipungut pemerintah berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%

"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Selanjutnya, dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.

Ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network