Kanwil Kemenkumham Babel : Pendirian Perusahaan Daerah Harus Ditetapkan oleh Perda

Agus Wahyu
Kanwil Kemenkumham Babel : Pendirian Perusahaan Daerah Harus Ditetapkan oleh Perda. (Foto : ist)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Kepulauan Bangka Belitung, memaparkan Legal Analysis (analisis hukum) atas usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera, Selasa (31/5/2022).

Perancang Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel Firmansyah Berhard menyampaikan, pendirian perusahaan daerah harus ditetapkan oleh Peraturan daerah (Perda) bukan Peraturan Bupati (Perbup). 

Oleh karena itu, dasar hukum pendirian Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

“Pada Tahun 2011 Pemda Bangka Barat mendirikan Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera dengan Peraturan Bupati, hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pendirian perusahaan daerah harus ditetapkan oleh Peraturan Daerah atau Perda,” kata Firmansyah dihadapan Tim Antar Perangkat Daerah Pemkab Bangka Barat.

Firmansyah menjelaskan perubahan hanya ada dua pilihan yaitu perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah (PERUMDA) menjadi perusahaan perseroan daerah (PERSERODA) dan perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan daerah (PERSERODA) menjadi perusahaan umum daerah (PERUMDA). 

“itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 114 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan berdasarkan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatakan bahwa perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan Perubahan Bentuk menjadi BUMD,” ujar Firmansyah. 

Tim antar Perangkat Daerah Pemda Bangka Barat, yang dikoordinir oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Kabupaten Bangka Barat Ridwan, Hadir bersama Perangkat Daerah Bangka Barat.  

Sementara maksud dan tujuan terkait dengan pengharmonisasian Raperda adalah untuk dilakukan penyelarasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. 

“Perusahaan Daerah ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan,” ujar Ridwan saat rapat pembahasan bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan tim antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network