Agus menambahkan, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Bangka Barat, pihaknya telah melakukan upaya mediasi, namun pihak dari keluarga korban meminta proses hukum terus dilanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mediasi telah kita lakukan dan upayakan untuk perdamaian sesuai dengan amanat UUD, namun pihak korban belum bisa menerima sehingga meminta diproses di pengadilan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait