BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Proses penyidikan pelaku berinisial AR yang melakukan penusukan terhadap seorang remaja dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu (16/4/2022) lalu, kini telah memasuki tahap kedua.
Berkas penusukan terhadap seorang remaja yang juga merupakan anak keturunan warga negara Belanda tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Jadi, untuk tersangka AR yang sudah ditangkap di Banyuwangi sudah diproses penyidikannya sekarang sudah tahap dua artinya sudah kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Senin (30/5/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam yaitu UUD nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 kemudian Subs penganiayaan 351 ayat 2 mengakibatkan luka berat.
"Jadi ancaman hukumannya itu maksimal 12 tahun, tapi karena anak tersebut masih dibawa umur biasanya dikurangi sepertiga, menurut aturannya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait