Zenius dan LinkAja PHK Ratusan Karyawannya

Anggie Ariesta
Ilustrasi Zenius

Manajemen Zenius memastikan, karyawan yang di PHK akan mendapatkan pesangon sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

"Zenius memahami bahwa ini adalah masa sulit bagi karyawan yang terdampak, sehingga perusahaan akan melanjutkan manfaat asuransi kesehatan mereka hingga 30 September 2022, termasuk untuk anggota keluarga mereka. Selain itu, Zenius juga memperpanjang layanan konseling kesehatan dengan konsultan pihak ketiga kami hingga 30 September 2022," tulisnya.

Bahkan, Zenius juga menegaskan komitmen mereka dalam membantu karyawan yang terdampak PHK untuk menemukan pekerjaan baru dengan membagikan data pribadi mereka kepada perusahaan atau institusi pendidikan lain.

"Zenius juga menyarankan tim pembuat konten untuk melamar posisi Tentor di cabang Primagama. Selama proses transisi, Zenius berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak dan dukungan yang dibutuhkan karyawan terdampak terpenuhi sebagaimana mestinya," pungkas Zenius.

Kasus PHK Zenius menambah panjang daftar perusahaan rintisan yang memutuskan penghematan keuangan setelah sebelumnya dompet digital berutan BUMN, LinkAja melakukan PHK ratusan karyawan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network