JAKARTA, lintasbabel.id - Wilayah Aglomerasi Jabodetabek kini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1, diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian dalam Inmendagri.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf;
Sedangkan untuk kegiatan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehata.
Lalu kapasitas maksimal 100% dan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan; dan
"Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait