PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 6 Juni 2022

Rizky Syarial
Pembatasan mobilitas masyarakat di PPKM Mikro. (Foto Antara).

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Selasa (24/5/2022).

Pada Daerah Jawa-Bali perpanjangan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sedangkan untuk diluar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap PPKM sebelumnya, kondisi laju Pandemi Covid-19 semakin membaik.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujarnya kepada wartawan Selasa (24/5/2022).

Kondisi tersebut memang terlihat dari menurunnya jumlah kasus Covid-19. Untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Untuk jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap pada 1 daerah, juga tidak ada daerah di Level 4.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network