Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi ini, naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan juga dialami oleh daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," katanya.
Safrizal menambahkan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran dan kafe. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 serta kapasitas pengunjung 100 persen.
Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut juga dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan batasan pengunjung hanya 25 persen.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait