Atas peristiwa tersebut, pelaku YY berhasil meraup uang tunai yang ada didalam kotak amal diperikirakan sebesar Rp2,5 juta.
"Atas kejadian ini, pelaku membawa kabur kotak amal yang diperikirakan berisi uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap situasi kamtibmasnya serta menghimbau agar segera melaporkan ketika terjadinya tindak pidana," tuturnya.
Selanjutnya pelaku YY beserta barang bukti berupa dua kotak amal dibawa ke Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait