Tim Kalong Polres Pangkalpinang Amankan Pria Bawa 60,45 Gram Sabu

Irwan Setiawan
AX diamankan ketika berada di Jalan Teratai Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Selasa (10/5/2022). (Foto : istimewa)

Selain mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berup satu buah timbangan digital, satu buah sobekan kertas kado, sat buah plastik keresek warna hitam, satu pipet plastik warna hitam, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah kotak kacamata, satu unit Handphone merk Oppo warna biru, serta satu unit kendaraan yamaha nouvo warna hijau tosca.

Iptu Astrian menambahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan  barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka AX akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network