PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang gelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada dua personelnya di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (11/5/2022). PTDH dilakukan lantaran kedua oknum tersebut tidak masuk kerja atau disersi.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga" kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono.
AKBP Dwi Budi menyampaikan bahwa, dilakukan PTDH guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/145/IV/2022 tanggal 11 April 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri a.n. BRIGADIR AH Jabatan Ba Sat Samapta Polres Pangkalpinang dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/146/IV/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri a.n. BRIGADIR AR Jabatan Ba Sat Samapta Polres Pangkalpinang.
PTDH terhadap ke dua personel Polri tersebut, melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dan disersi.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggotanya," tuturnya.
Ia juga berpesan untuk menjadikan permasalahan tersebut, sebagai pembelajaran anggota kepolisan yang lain.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PTDH tidak dilakukan penangalan Blbaju dinas kepolisian, karena ke dua personel Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke dua personel Polri tersebut ke depan inspektur upacara.
Selanjutnya inspektur upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada personel yang mewakili membawa ke dua foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada personel Polri yang telah di PTDH.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait