"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PTDH tidak dilakukan penangalan Blbaju dinas kepolisian, karena ke dua personel Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke dua personel Polri tersebut ke depan inspektur upacara.
Selanjutnya inspektur upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada personel yang mewakili membawa ke dua foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada personel Polri yang telah di PTDH.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait