PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, menangkap seorang remaja berinisial MD, karena nekat jualan nakroba. Remaja putus sekolah ditangkap bersama barang bukti 17 paket sabu.
MD ditangkap di kontrakannya di Jalan Stadion Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Senin (20/9/2021) sore kemarin.
"Pelaku ditangkap ketika sedang meletakkan pesanan sabu di pinggir jalan. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan turut ditemukan sebanyak 17 bungkus plastik strip berisikan sabu," kata Kapolres Pangkalping, AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (21/9/2021).
Ia mengatakan, MD mendapati barang haram tersebut dari seorang berinisial RD yang kini sedang diburu petugas.
"Barang bukti sabu yang didapatkan dari MD terdiri dari satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait