Kementerian BUMN Bersama Pertamina Apresiasi Polda Babel Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Haryanto/ Rilis
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra atas pengungkapan kasus BBM Bersubsidi. (Foto: Humas)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberikan apresiasi dan dukungan, kepada Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) yang telah menindak tegas kasus penyalahgunaan BBM di wilayah Bangka beberapa waktu lalu. PT Pertamina (Persero) sendiri terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bangka Belitung, yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," kata Dirut PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

Pertamina, kata Nicke akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut akan diberlakukan setelah masa satgas rafi.

Pertamina terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

"Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU. Pertamina memastikan kesiapan pelayanan di seluruh SPBU, dan agen LPG menjelang hari raya Idul Fitri, dengan menyiapkan layanan tambahan meliputi 3 SPBU Siaga, 13 agen LPG Siaga, 189 pangkalan LPG siaga dan 1 motorist yang siap melayani kebutuhan energi masyarakat di Kepulauan Bangka,' katanya.

Nicke mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tutupnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network