PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu dalam tangkapan empat bulan terakhir.
"Pagi ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu, yang mana dari Januari sampai dengan April baik tangkapan Polda Babel maupun jajaran Polres," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Martri Sonny usai pemusnahan barang bukti, Rabu (27/4/2022) di Mapolda Babel.
Martri Sonny menambahkan, dari periode Januari sampai April pihaknya berhasil mengungkapkan sebanyak 111 kasus dengan tersangka sebanyak 125 orang.
"Polda dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan sebanyak 111 kasus dengan terasangka 125, kemudian barang bukti sabu yang berhasil kami amankan 1.417,53 kilogram yang mana 1.097,87 gram dari penangkapan Polda dan 319,66 gram dari Polres jajaran," ungkapnya.
Selain mengamankan 1.4 gram sabu-sabu dari para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 129 buktir ekstasi dan 189,52 gram ganja.
"Ini merupakan salah satu langkah tegas dari Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.
Karna kita tahu Narkoba ini sangat merusak sendi -sendi kehidupan merusak suber daya manusia di kepulauan Bangka Belitung" jelasnya
Dari tangkapan tersebut, petugas mengklaim berhasil menyelamatkan 5.670,12 anak bangsa yang ada di Indonesia dari jeratan narkoba
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait