Kementerian PANRB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Korps Tri Brata atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, Polda, dan Polres, serta Satgas Anti KKN CASN 2021.
"Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Menteri Tjahjo.
Terkait kasus kecurangan seleksi CASN 2021 ini, 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait