Sepanjang 2022, Polri Ungkap 38 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Michelle Natalia
Sepanjang 2022, Polri Ungkap 38 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi. (Foto: Okezone)

Fajriyah mengatakan, informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi, pembelian dengan jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit dan pembelian Solar melalui pihak ketiga. 

Tingginya disparitas harga Solar subsidi yang dijual Rp5.150 per liter dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu beragam modus penyelewengan tersebut. Pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian pun terus dilakukan.

“Pertamina akan terus bersinergi dengan Polri untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Tindakan tegas akan dilakukan kepada siapa pun yang melakukan penyelewengan,” tandas Fajriyah.

Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.

Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke call centre Pertamina di nomor 135.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network