Infaq adalah mengeluarkan harta untuk berbagai hal dengan tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Namun, berbeda dengan zakat, infaq tak diwajibkan bagi setiap muslim. Infak juga tidak memiliki nisab atau ketentuan yang ketat sebagaimana pada zakat. Salah satu ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang infak terdapat di dalam QS. Ali ‘Imran/3: 134:
“(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Sedekah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan suka rela atau ikhlas tanpa memandang waktu dan tempat. Sama seperti infak, sedekah tidak bersifat wajib. Sedekah ini memiliki banyak bentuk. Ada sedekah dalam bentuk uang, misalnya memberikan harta kepada orang yang membutuhkan. Ada sedekah dalam bentuk tindakan seperti tersenyum.
Nabi saw. bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.”
Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait