Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam, Berikut Aturan dan Perbedaannya

Tim IDXChannel
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: MPI)

DALAM Islam, terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan pemberian harta. Istilah tersebut di antaranya adalah zakat, infak, dan sedekah. Ketiga istilah ini ternyata memiliki perbedaan masing-masing. Dari segi pengertian, dalil, hukum, dan ketentuan pengamalannya berbeda antara satu dengan lainnya.

Adapun terkait zakat, infak, dan sedekah ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah/5: 2, 
“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” 

Secara definisi, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim karena telah memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh Islam. Harta tersebut nantinya akan disalurkan kepada sejumlah golongan orang yang memenuhi persyaratan. Dalam Islam dikenal dua jenis zakat yakni zakat fitrah dan zakat harta (mal).

Secara hukum, zakat bersifat wajib dan mengikat. Zakat wajib dikeluarkan bagi orang-orang yang telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan. 

Adapun salah satu ayat al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam berzakat ada pada QS. Al-Taubah/9: 103: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network