BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan terhadap barang pribadi milik warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, pada Kamis (21/4/2022).
Satu per satu kamar yang dihuni warga binaan digeledah untuk mencari barang-barang yang terlarang, atau membahayakan bagi warga binaan.
Alhasil, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang berada di sel tahanan. Seperti batu dan sejumlah alat yang berpotensi membahayakan dan menganggu Ketertiban di dalam Rutan.
"Alhamdulillah tidak ditemukan alat komunikasi, narkoba, maupun senjata tajam. Tadi yang ditemukan hanya bentuk batu, staples, sendok dan gelas berbahan alumunium, serta sikat gigi patah yang berpotensi membahayakan dan menganggu ketertiban di dalam Rutan Muntok, " kata Kabid Bimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menyampaikan, kegiatan pemeriksaan ini tujuannya ialah untuk menegakkan aturan terkait ketertiban di dalam Rutan.
"Kegiatan ini melaksanakan aturan perundang-undangan dan menertibkan barang-barang yang dilarang sesuai aturan tata tertib didalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan hari Bhakti Kemasyarakatan, " tuturnya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Muntok Abdul Rasyid Meliala menyampaikan, sejauh ini pihaknya melakukan pembinaan terhadap 113 orang warga binaan di Rutan Kelas II B Muntok.
"Sejauh ini, ada sebanyak 113 orang warga binaan yang kita melakukan pembinaan di Rutan Kelas II B Muntok. Banyak kasusnya, ada narkoba dan lainnya juga, " ungkap Abdul Rasyid Meliala.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait