- Mendatangi kantor Kemenag di daerah masing-masing
- Mengisi buku tamu dan form pendaftaran haji
- Menyerahkan formulir yang dibutuhkan
- Setelah lengkap, calon jamaah akan diminta untuk melakukan foto dan merekam sidik jari untuk dimasukkan ke SPPH
- Jika sudah benar, calon jamaah akan menandatangani dokumen SPPH tersebut dan mendapatkan bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
- Jika sudah selesai, petugas Kemenag akan menginformasikan perihal perkiraan keberangkatan calon jamaah haji dan meminta kepada calon jamaah untuk memeriksanya kembali di laman resmi Kemenag.
- Jika terdapat kesalahan, calon jamaah bisa menginformasikannya kepada nomor telepon pendaftaran haji Kemenag pusat di (021) 34833924.
Itulah beberapa informasi mengenai prosedur daftar haji dan syarat yang perlu dipersiapkan
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait