2. Prosedur Daftar Haji
Untuk pendaftaran Haji, para calon jamaah bisa melakukannya di Bank Penerima Setoran BPIH terlebih dahulu dengan cara:
- Membawa data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (C1), dan Akta Kelahiran
- Membuka rekening tabungan Haji dengan setoran minimal Rp25 Juta
- Setelah selesai, mintalah untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank terkait
- Masa berlaku dari nomor validasi tersebut adalah lima hari semenjak diterbitkan.
- Membawa pas foto 3x4 sebanyak lima lembar dan 4x6 sebanyak satu lembar.
- Bank akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar, dengan ketentuan: lembar pertama untuk calon jamaah, lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kementerian Agama Kota, lembar keempat untuk Kanwil Kemendag, dan yang kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.
Setelah membuat rekening tabungan haji, maka Anda bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah Anda untuk melakukan pendaftaran, dengan prosedur sebagai berikut:
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait