Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp10 Miliar

Firman
Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp10 Miliar. Foto : ist

Untuk kepentingan penyidikan, FT dan FR kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan dilakukan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Penanganan perkara ini masih berlanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka akan diuji melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network