Untuk kepentingan penyidikan, FT dan FR kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan dilakukan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan hukum terkait lainnya.
Penanganan perkara ini masih berlanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka akan diuji melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
