Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp10 Miliar

Firman
Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp10 Miliar. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah olahraga tahun 2023. Keduanya adalah Ketua Umum berinisial FT dan Sekretaris Umum berinisial FR.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat pada 2023. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp351.856.430.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi selama proses penyidikan.

“Penetapan dua orang tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” demikian keterangan Kejari Pangkalpinang, Kamis (22/10/2026).

Oslan menjelaskan, tersangka FT selaku Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang sekaligus pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Porprov Bangka Barat 2023.

Sementara itu, tersangka FR selaku Sekretaris Umum KONI diduga melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa atas arahan FT, meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp351.856.430.

Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang pada 2023. Total dana hibah yang dianggarkan untuk KONI pada tahun tersebut mencapai Rp10 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sekitar 20 saksi dan dua orang ahli, masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, FT dan FR kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan dilakukan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Penanganan perkara ini masih berlanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka akan diuji melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network