BRiNST Soroti Ketidaksinkronan ESDM dan PT Timah dalam Perkara Tata Kelola Timah di Babel

Firman
Direktur Analisis BRiNST, Teddy Marbinanda. Foto : ist

Lebih lanjut, Teddy merujuk Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Putusan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan kawan-kawan, khususnya halaman 1.790 dan 1.797.

Berdasarkan dokumen tersebut, kata Teddy, sepanjang periode 2015-2022 PT Timah telah menjalin kemitraan dengan 375 mitra jasa usaha pertambangan.

Sembilan mitra yang saat ini menjadi terdakwa, lanjut dia, merupakan bagian dari keseluruhan mitra tersebut dan menjalankan kemitraan melalui proses serta mekanisme yang sama.

"Berdasarkan hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada mitra-mitra selanjutnya yang dipidanakan. Hasil proses persidangan yang berlangsung saat ini sangat menentukan status mereka ke depannya," ungkapnya.

BRiNST menilai, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nasib para terdakwa yang sedang menjalani persidangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum bagi mitra usaha lain yang pernah menjalin kerja sama dengan PT Timah menggunakan mekanisme serupa.

Teddy berharap majelis hakim dapat menguji secara cermat unsur kesengajaan para terdakwa, termasuk menelaah peran PT Timah sebagai pihak yang menerbitkan perjanjian kerja sama dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab pihak yang menerbitkan, mengatur, serta mengawasi pelaksanaan perjanjian dan SPK, bukan hanya berfokus pada mitra yang bekerja di lapangan.

"Kami juga menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, hukum tidak boleh dipakai untuk menghukum orang yang mengikuti prosedur yang diminta oleh negara itu sendiri," tuturnya.

BRiNST menegaskan pentingnya proses peradilan yang objektif untuk memastikan setiap unsur tindak pidana dibuktikan secara cermat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network