BRiNST Soroti Ketidaksinkronan ESDM dan PT Timah dalam Perkara Tata Kelola Timah di Babel

Firman
Direktur Analisis BRiNST, Teddy Marbinanda. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Babel Resources Institute (BRiNST) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti ketidaksinkronan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator dan PT Timah Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022.

Direktur Analisis BRiNST, Teddy Marbinanda, menilai perbedaan penafsiran terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 24 Tahun 2012 menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

Menurut Teddy, fakta persidangan dalam perkara yang melibatkan sembilan mitra usaha dan dua mantan direksi PT Timah tersebut menunjukkan belum adanya kesamaan pandangan antara regulator dan perusahaan mengenai penerapan aturan yang menjadi pokok persoalan hukum.

"Dalam persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, BRiNST menilai perkara ini sarat persoalan. Persidangan menunjukkan negara yang diwakili Kementerian ESDM dan PT Timah sendiri belum satu suara soal aturan yang dipakai dan tafsiran Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (11/10/2026).

Teddy menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM, terungkap bahwa Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, surat perjanjian antara PT Timah dan mitra disebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan menteri.

Namun, menurut Teddy, dalam persidangan jaksa merujuk Pasal 10 ayat (4) peraturan yang sama dan menafsirkan bahwa mitra maupun masyarakat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan menggali timah aluvial, bukan menambang, meskipun persetujuan menteri telah diberikan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan penyerahan hasil produksi pasir timah dari mitra kepada PT Timah. Teddy menyebut, transaksi tersebut dipandang sebagai jual beli karena adanya pencantuman satuan kilogram dan harga dalam mekanisme pembayaran.

Atas persoalan tersebut, BRiNST menilai perbedaan penafsiran antara Kementerian ESDM dan PT Timah seharusnya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan tata kelola dan teknis yang perlu diselesaikan pada tingkat kebijakan.

"Ketidaksinkronan antara regulator Kementerian ESDM dan PT Timah merupakan persoalan administrasi negara. Kegagalan tersebut tidak boleh dialihkan menjadi beban pidana bagi mitra yang bekerja berdasarkan dokumen resmi dan menjalankan pekerjaan atas perintah PT Timah," ujarnya.

Teddy menambahkan, dalam hukum pidana terdapat prinsip lex certa, yakni tuntutan agar rumusan aturan hukum jelas sehingga masyarakat dapat memahami perbuatan yang dilarang.

Menurut dia, perbedaan penafsiran atas istilah "menggali" dan "menambang" berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea terhadap para mitra.

"Kalau selisih satu kata, menggali dan menambang, ditafsirkan berbeda oleh regulator, BUMN, dan penegak hukum, maka sulit membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pada mitra. Pidana tidak boleh dibangun di atas aturan yang membingungkan karena dapat menimbulkan efek domino," katanya.

BRiNST berpandangan, aspek kepatuhan mitra terhadap dokumen dan prosedur yang ditetapkan perusahaan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menguji pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Lebih lanjut, Teddy merujuk Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Putusan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan kawan-kawan, khususnya halaman 1.790 dan 1.797.

Berdasarkan dokumen tersebut, kata Teddy, sepanjang periode 2015-2022 PT Timah telah menjalin kemitraan dengan 375 mitra jasa usaha pertambangan.

Sembilan mitra yang saat ini menjadi terdakwa, lanjut dia, merupakan bagian dari keseluruhan mitra tersebut dan menjalankan kemitraan melalui proses serta mekanisme yang sama.

"Berdasarkan hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada mitra-mitra selanjutnya yang dipidanakan. Hasil proses persidangan yang berlangsung saat ini sangat menentukan status mereka ke depannya," ungkapnya.

BRiNST menilai, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nasib para terdakwa yang sedang menjalani persidangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum bagi mitra usaha lain yang pernah menjalin kerja sama dengan PT Timah menggunakan mekanisme serupa.

Teddy berharap majelis hakim dapat menguji secara cermat unsur kesengajaan para terdakwa, termasuk menelaah peran PT Timah sebagai pihak yang menerbitkan perjanjian kerja sama dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab pihak yang menerbitkan, mengatur, serta mengawasi pelaksanaan perjanjian dan SPK, bukan hanya berfokus pada mitra yang bekerja di lapangan.

"Kami juga menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, hukum tidak boleh dipakai untuk menghukum orang yang mengikuti prosedur yang diminta oleh negara itu sendiri," tuturnya.

BRiNST menegaskan pentingnya proses peradilan yang objektif untuk memastikan setiap unsur tindak pidana dibuktikan secara cermat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network