BRiNST Soroti Ketidaksinkronan ESDM dan PT Timah dalam Perkara Tata Kelola Timah di Babel

Firman
Direktur Analisis BRiNST, Teddy Marbinanda. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Babel Resources Institute (BRiNST) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti ketidaksinkronan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator dan PT Timah Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022.

Direktur Analisis BRiNST, Teddy Marbinanda, menilai perbedaan penafsiran terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 24 Tahun 2012 menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

Menurut Teddy, fakta persidangan dalam perkara yang melibatkan sembilan mitra usaha dan dua mantan direksi PT Timah tersebut menunjukkan belum adanya kesamaan pandangan antara regulator dan perusahaan mengenai penerapan aturan yang menjadi pokok persoalan hukum.

"Dalam persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, BRiNST menilai perkara ini sarat persoalan. Persidangan menunjukkan negara yang diwakili Kementerian ESDM dan PT Timah sendiri belum satu suara soal aturan yang dipakai dan tafsiran Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (11/10/2026).

Teddy menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM, terungkap bahwa Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, surat perjanjian antara PT Timah dan mitra disebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan menteri.

Namun, menurut Teddy, dalam persidangan jaksa merujuk Pasal 10 ayat (4) peraturan yang sama dan menafsirkan bahwa mitra maupun masyarakat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan menggali timah aluvial, bukan menambang, meskipun persetujuan menteri telah diberikan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan penyerahan hasil produksi pasir timah dari mitra kepada PT Timah. Teddy menyebut, transaksi tersebut dipandang sebagai jual beli karena adanya pencantuman satuan kilogram dan harga dalam mekanisme pembayaran.

Atas persoalan tersebut, BRiNST menilai perbedaan penafsiran antara Kementerian ESDM dan PT Timah seharusnya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan tata kelola dan teknis yang perlu diselesaikan pada tingkat kebijakan.

"Ketidaksinkronan antara regulator Kementerian ESDM dan PT Timah merupakan persoalan administrasi negara. Kegagalan tersebut tidak boleh dialihkan menjadi beban pidana bagi mitra yang bekerja berdasarkan dokumen resmi dan menjalankan pekerjaan atas perintah PT Timah," ujarnya.

Teddy menambahkan, dalam hukum pidana terdapat prinsip lex certa, yakni tuntutan agar rumusan aturan hukum jelas sehingga masyarakat dapat memahami perbuatan yang dilarang.

Menurut dia, perbedaan penafsiran atas istilah "menggali" dan "menambang" berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea terhadap para mitra.

"Kalau selisih satu kata, menggali dan menambang, ditafsirkan berbeda oleh regulator, BUMN, dan penegak hukum, maka sulit membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pada mitra. Pidana tidak boleh dibangun di atas aturan yang membingungkan karena dapat menimbulkan efek domino," katanya.

BRiNST berpandangan, aspek kepatuhan mitra terhadap dokumen dan prosedur yang ditetapkan perusahaan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menguji pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network