PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015-2022.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop WP Bakara dengan anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti.
Tujuh terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Kurniawan Effendi Bong, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Hendro, Hanizaruddin, Ahmad Subagdja, dan Nur Adi Kuncoro.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pun telah menyiapkan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
JPU Kejari Bangka Selatan Jeri Kurniawan mengatakan, tahap pembuktian akan dimulai pada 5 Oktober 2026. Persidangan dijadwalkan berlangsung empat kali dalam sepekan, yakni Senin hingga Kamis.
"Untuk saksi terhadap 11 terdakwa sendiri totalnya ada 45 orang saksi," kata Jeri.
Menurut dia, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan konstruksi perkara. JPU terlebih dahulu menghadirkan saksi yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa yang diperiksa dalam persidangan.
Sementara saksi lainnya akan dihadirkan secara bertahap sesuai kebutuhan pembuktian.
Jeri menjelaskan, 45 saksi tersebut nantinya akan dikelompokkan berdasarkan klaster. Langkah itu dilakukan untuk mengurai konstruksi perkara secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh majelis hakim.
"Kita akan membagi saksi-saksi ini per klaster, supaya konstruksi ini betul-betul dipahami oleh majelis hakim," ujarnya.
Selain saksi, JPU juga akan menghadirkan sejumlah ahli dan alat bukti lainnya guna mendukung pembuktian atas dakwaan terhadap para terdakwa.
"Kita harap kesaksian mereka juga sesuai dan alat-alat bukti kita mendukung terhadap perbuatan-perbuatan yang sudah dilanggar oleh para terdakwa, baik secara formil maupun materiil," katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki tahap pembuktian materi perkara. Dalam tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti yang nantinya diuji di hadapan majelis hakim.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
