Miliki Paket Sabu Tio Diamankan Satrestik Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka dan barang bukti. (Foto : ist)

Di jelaskannya, tersangka berhasil di amankan saat sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan yang ada di jalan Sungai Coyan Keluaran Koba. Saat digeledah terhadap tubuh tersangka, kendaraan dan rumah kontrakan, maka di temukan sejumlah barang bukti sabu tersebut.

"Barsng bukti sabu ini kami temukan di dalam kotak rokok tersangka yang di simpan di dalam saku celanan bagian depan tersangka. Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Bangka Tengah," ucapnya.

Akibat ulahnya, tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network