PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah di Bangka Belitung.
Regulasi tersebut meletakkan fondasi baru dalam penguatan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkekuatan hukum. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta penguatan sinergi pembinaan lintas sektoral.
Biaya Produksi PJP Harus Berbasis Kondisi Riil
Salah satu substansi penting dalam Perpres 79/2026 yakni pengaturan mengenai keadilan bagi pelaku penambangan melalui PJP.
Struktur biaya produksi diwajibkan memperhitungkan komponen riil di lapangan sekaligus memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, menegaskan perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Penambangan di Belitung Diperkuat dengan Sistem Traceability
Selain biaya produksi, Perpres 79/2026 juga menekankan pentingnya kejelasan asal-usul atau traceability material hasil penambangan, khususnya di wilayah Belitung.
Ketentuan tersebut memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat berjalan dengan kepastian asal-usul material yang dapat diverifikasi dan bersumber dari IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas penambangan di Belitung berlangsung tertib sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilham.
Perkuat Sinergi Lintas Kementerian
Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Kolaborasi lintas sektoral diperlukan untuk mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip good governance.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan Perpres tersebut memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” tutur Ratih.
PT Timah optimistis penerapan Perpres 79/2026 dapat membawa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib dan transparan.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, PT TIMAH Tbk merupakan anggota holding industri pertambangan Indonesia, MIND ID. Perusahaan menjalankan kegiatan usaha pertambangan timah secara terintegrasi, mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian hingga pemasaran komoditas logam timah.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Timah mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kepatuhan terhadap hukum, kaidah penambangan yang bertanggung jawab, serta kontribusi berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dan negara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
