PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Aksi demonstrasi masyarakat penambang timah di Kantor PT Timah, Kabupaten Belitung Timur, menjadi sorotan. Massa mendesak agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka.
Di tengah situasi tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas. Dia memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.
Bambang mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang, terlebih aksi tersebut diwarnai tindakan anarkis hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas perusahaan.
"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, keresahan masyarakat dipicu aktivitas pembelian bijih timah yang belum berjalan normal. Akibatnya, hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Bambang mengatakan pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah terus mengintensifkan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi.
Perpres tersebut nantinya menjadi dasar hukum pembelian bijih timah hasil produksi masyarakat.
"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini belum ada IUP yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan utama yang membuat aktivitas tata niaga timah di daerah tersebut belum berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat.
"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya.
Bambang mengungkapkan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.
Komunikasi tersebut dilakukan dengan Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, jajaran direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum.
Dia juga meminta mekanisme operasional segera disiapkan sehingga tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika Perpres mulai berlaku.
"Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
