KPK Resmi Memecat 57 Pegawainya, Termasuk Novel Baswedan

Muri Setiawan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai status pegawai yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/9/2021). (Foto: iNews/Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, lintasbabel.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi memecat 56 orang pegawainya yang tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), per 30 September 2021, termasuk senior nonaktif KPK, Novel Baswedan. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, detail 56 pegawai yang akan diberhentikan diantaranya, enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara.  

Menurut Alexander, 50 pegawai nonaktif KPK yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN. 

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 september 2021," ujar Alexander dalam konferensi pers Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana amanat Undang-Undang. Pada proses tersebut, 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN. 

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 diantaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. 

Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, ada sebanyak 75 orang. Dimana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN. 

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. 

Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network