PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyendupan balok timah ke luar Pulau Bangka, Kamis (18/6/2026). Dua orang ditangkap dalam kegiatan tersebut.
Dua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda dengan inisial YG selalu sopir truk dan HA diduga pemilik balok timah ilegal.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, balok timah tersebut rencananya akan dikirimkan ke Tanggerang. Terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke Pelabuhan Pangkalbalam.
"Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah disekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang," kata Agus. Jumat (19/6/2026).
Setelah mengamankan sopir, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa ke kediaman HA yang berada di Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.
"Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Disana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan digarasi mobil dengan ditutupi terpal," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
