15.466 Jamaah Telah Melunasi Pembayaran Haji Khusus, Kemenag: Tidak Semua Bisa Berangkat

Widya Michelia
Ilustrasi Haji.

Pada kesempatan itu, Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu: 

a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat; 
b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat; 
c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan 
d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.

"Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,”tutur Hilman.

Lalu terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia meminta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.

“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya. 

“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,”kata dia.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network