Polisi Tetapkan AS PNS Dishub Babel Tersangka Usai Bakar Ruang Kadis

Miftah Farid
Polda Babel memberikan keterangan terkait oknum PNS di Bangka Belitung membakar ruang Kadis Perhubungan Babel, Jumat (1/5/2026).

Tersangka merasa tidak terima lantaran pengajuan kenaikan golongannya dari 3B ke 3C belum kunjung ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Babel.

"Tersangka merasa dipersulit terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," kata Faisal.

Di samping itu, Faisal menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.

Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi.

Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan. 

Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Faisal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Pakaian, helm, dan sandal.

Kemudian petugas juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menambahkan pria yang berinisial AS resmi sudah ditetapkan sebagai status tersangka, dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Jadi saat ini status AS sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan Di Rutan Mapolda Babel," ucapnya.

Di samping itu, Agus menyampaikan Dit Reskrimsus Polda Babel sudah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum Anggota DPR RI, Melati Erzaldi.

"Jadi Laporan pengaduan sudah terima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Babel terkait pengancaman pembunuhan melalui media sosial," pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 308 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Alza Munzi Hipni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network