29 Penumpang Gagal Terbang, Ini Penjelasan Maskapai Super Air Jet

Miftah Farid
Perwakilan santri melapor ke Polda Babel setelah merasa dirugikan pihak maskapai Air Jet, usai 29 santri gagal terbang. Foto : ist

Lapor ke Polda

Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akan memanggil maskapai Super Air Jet terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, laporan tersebut berasal dari rombongan penumpang yang merasa dirugikan atas kejadian di bandara.

“Laporan sudah ditangani penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Saat ini sedang disusun rencana penyelidikan awal,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Selanjutnya, pihak maskapai Super Air Jet bersama pihak terkait lainnya akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Pelapor sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak maskapai untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” katanya.

Editor : Alza Munzi Hipni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network