PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Putra daerah asal Pangkalpinang, Ustaz Dr. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag., resmi meraih gelar doktor dalam bidang Hukum Islam dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan usai menjalani sidang terbuka promosi doktor, Rabu (7/1/2026).
Alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga dan Universitas Al Azhar Mesir itu mempertahankan disertasi berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif: Telaah Maqasid asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009”.
Ustaz Kurnia tercatat sebagai doktor ke-79 pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII.
Sidang promosi doktor dipimpin langsung Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D., dengan Sekretaris Sidang Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I.
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Dr. Drs. Asmuni, M.A., Dekan FIAI UII, serta Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dosen Fakultas Hukum UII.
Dalam pemaparannya, Ustaz Kurnia menegaskan bahwa kondisi Indonesia yang majemuk membutuhkan model kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga berlandaskan nilai moral dan spiritual.
"Konsep kepemimpinan profetik transformatif relevan sebagai jawaban atas tantangan kepemimpinan nasional dengan mengintegrasikan nilai kenabian dan transformasi sosial menuju kemaslahatan bersama," kata Ustaz Kurnia, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, penelitian tersebut merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang menganalisis hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009.
"Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, amanah, komunikatif, cakap, dan berpihak pada kepentingan umat selaras dengan ilmu sosial profetik serta Maqasid asy-Syariah," ujarnya.
Dia mengatakan, model kepemimpinan profetik transformatif dinilai mampu menjaga lima pilar kemaslahatan, yakni perlindungan agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
"Dengan demikian, konsep tersebut tidak hanya menjadi ideal normatif Islam, tetapi juga dapat diterapkan sebagai panduan etis dalam tata kelola pemerintahan yang adil, humanis, dan visioner," tuturnya.
Pada akhir sidang, dewan penguji menyatakan Ustaz Kurnia lulus dengan nilai kumulatif 3,86.
Ustaz Dr. Muhammad Kurnia lahir di Pangkalpinang, 5 November 1987. Pendidikan dasarnya ditempuh di Pangkalpinang, kemudian melanjutkan pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga, Sumatera Selatan.
Ia menyelesaikan studi Sarjana Syariah Islamiyah di Universitas Al Azhar Mesir, meraih gelar magister Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan menuntaskan program doktor Hukum Islam di UII Yogyakarta.
Saat ini, Ustaz Kurnia aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Ketua Alumni Al Azhar Bangka Belitung, pengasuh Majelis Taklim Lubabul Huda, pembimbing manasik KBIHU Kafilah Madinah, Da’i Kamtibmas Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta pelaku usaha busana muslim eLHa Busana Muslim.
Ia berpesan agar generasi muda tidak takut bermimpi dan terus berjuang meraih prestasi akademik sebagai investasi jangka panjang kehidupan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
