Pengedar Sabu Bersenpi Disergap Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang

Miftah Farid
Pengedar sabu Erik (37), ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026). (Foto: Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Erik alias Er (37) buruh harian di Kota Pangkalpinang tak berkutik, saat disergap Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia diduga sebagai bandar sabu yang sedang menunggu pembeli di Jalan Koba KM No 7 Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Buruh harian itu diciduk di depan SPBU Kejora, dengan barang bukti sabu dan satu buah senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru. 

Lalu, sekitar pukul 20.30 Wib, polisi melanjutkan pengembangan ke pondok kebun di Bukit Kejora Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kita terus lakukan pengembangan, ternyata pelaku ini punya senpi rakitan," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Marimers, Sabtu (17/1/2026).

Penangkapan Erik, berdasarkan LP/A-03/ I / 2026 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA KEP. BABEL, tanggal 16 Januari 2026.

Barang bukti yang ditemukan di pinggir jalan SPBU Kejora, Jalan Koba KM No 7 Desa Beluluk yakni:

- 11 (sebelas) bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;

- 1 (satu) buah sarung warna hitam;

- 8 (delapan) buah sedotan pipet plastik bewarna;

- 7 (tujuh) buah cangkang keong;

- 1 (satu) buah potongan kotak rokok merk REMI ;

- 1 (satu) buah tas warna coklat;

- 1 (satu) unit HP merk vivo Y19s warna perak mutiara

Sementara barang bukti di pondok kebun Bukit Kejora Desa Beluluk yakni:

- 19 (sembilan belas) bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;

- 19 (sembilan belas) buah sedotan pipet plastik bewarna;

- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam;

- 1 (satu) buah kotak plastik warna ungu;

- 1 (satu) ball plastik strip bening.

Tak hanya itu, ditemukan juga satu unit senjata api rakitan dan 2 buah peluru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 30 paket kecil sabu dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap senpi rakitan dan dua butir peluru, diserahkam ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu terkait kepemilikan senpi rakitan yang diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network