Yos mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, dan melarikan diri setelah kejadian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9A, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta pisau yang digunakan untuk melukai korban.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
