"Kondisi dapur kita sudah 100 persen, kami sudah menyiapkan peralatan dapur, alat masak, dan persyaratan minimal yang diwajib di upload di portal sudah kami siapkan," ucapnya, Senin (5/1/2026).
Dadang mengatakan, kendala untuk izin operasi itu, setelah survei oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menyatakan tidak layak, karena bangunan tidak terbuat dari beton.
"Kendala itu pada survei dilapangan itu. Kami di falidasi bahwa dapur kami tidak permanen karena menggunakan GRC (Glassfiber Reinforced Concrete)," ujarnya.
Dadang menyayangkan Dapur SPPG miliknya belum dapat beroperasi, lantaran sudah menelan anggaran berkisar Rp1,5 Miliar untuk investasi menjalankan program MBG tersebut.
"Sepengetahuan saya permanen tidak permanen itu, adalah Hak Kementrian PU melaluai SimBG. Dan kontaminasi silang itu yang berhak menentukan Dinas Kesehatan," katanya.
"SPPI tidak mempunyai kualifikasi ataupun klasifikasi untuk menentukan itu. Permanen tidak permanen. kontaminasi silang atau tidak," sambung Dadang.
Menurut Dadang, dirinya sengaja memilih dinding berbahan GRC karena sudah memperhitungkan iklim di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Dari awal perencanaan, kebetulan saya perencana kontruksi, kami terbiasa melalukan observasi awal. Mulai dari juknis yang disiapkan BGN, kondisi alam sekitar, dan cuaca sekitar," katanya.
"Bahan yang paling ideal untuk pembuatan dapur bahan moderen itu GRC. Karena anti api, jamur, licin, mudah dibersihkan dan finisingnya gampang," tambahnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
