PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Mengakhiri masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Babelgelar rapat Paripurna pemberhentian, Kamis (7/4/2022). Padahal masa jabatan gubernur dan wakilnya, akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.
"Inikan tuntutan dari peraturan bahwa paling lambat satu bulan sebelum habis masa berlaku jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, DPRD itu harus melakukan paripurna," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi.
Menurutnya Rapat Paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang -undangan yang harus ditaati.
"Maka berdasarkan peraturan tersebut, hari ini kami melaksanakan kegiatan itu. Ini peraturan yang kegiatan diamanahkan oleh peraturan perundang - undangan," ujar Herman.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, setelah melakukan rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur selanjutnya akan ada rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
"Selanjutnya kami akan ada satu lagi paripurna, yaitu Paripurna LKPJ dan rekomendasi. Sehingga nanti kami masih ada kesempatan untuk bertemu dan pamit secara resmi kepada DPRD, kepada Eselon dua dan semua ASN dan kepada masyarakat," tutur Erzaldi Rosman.
Orang nomor satu Bangka Belitung itu juga menyampaikan, ia juga sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Kami sudah mengajukan pengunduran diri sesuai aturan dan selanjutnya nanti akan ada PLT. Kita sambut PLT dengan sebaik baiknya PLT ini hak preogratif Pak Presiden," ujarnya.
Ia menyarakan untuk PLT Gubernur Babel selanjutnya untuk melanjutkan program yang memang sudah disusun bersama-sama di dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD ) sampai dengan 2024.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait