Laporan Polemik Seleksi KPID Babel Masuk Tahapan Pemeriksaan Ombudsman RI

Firman
Laporan Polemik Seleksi KPID Babel Masuk Tahapan Pemeriksaan Ombudsman RI. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan tahapan selanjutnya, terkait laporan dugaan maladministrasi seleksi calon anggota KPID Babel, yang dilayangkan para peserta seleksi Muri Cs pada hari Senin (1/12/2025) lalu.

"Dengan ini kami menyampaikan laporan bapak sudah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Ombudsman, terima kasih," demikian pesan singkat yang diterima langsung oleh Muri selaku pihak pelapor mewakili para peserta seleksi KPID Babel.

Dalam laporannya, Muri Cs melaporkan DPRD Babel dalam hal ini Ketua DPRD Babel dan Ketua Komisi 1, atas sejumlah temuan indikasi maladministrasi pada tahapan fit and proper test yang digelar akhir November 2025.

Laporan ini sendiri, kata Muri lantaran terdapat kerancuan dimana pada tanggal 1 oktober 2025 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor : 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 21 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal. Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id dan https://kpi.go.id serta beberapa media online antara lain https://redaksiberita.com 

Dalam rentang waktu tanggapan Masyarakat terhadap pengumuman uji publik sampai dengan tanggal 12 oktober 2025 tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi. Padahal waktu uji publik berdasarkan Peraturan KPI Nomor 3 tahun 2024, selambat-lambatnya 10 hari waktu kerja.

Kemudian pada tanggal 3 november 2025 DPRD Babel kembali mengeluarkan pengumuman yang sama Kembali melalui surat nomor yang sama : 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 36 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal. Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id 

Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa sebuah Lembaga DPRD Provinsi mengeluarkan 2 (dua) surat resmi tentang pengumuman uji publik calon anggota KPID Bangka Belitung dengan satu nomor surat yang sama tetapi isi suratnya berbeda.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network