Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menahan satu orang pelaku berinisial TS, yang diamankan di kawasan Ketapang Pangkalbalam.
Dari tangan TS, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu serta 692 butir inex.
"Kedua tersangka saat ini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Bangka Belitung," jelasnya.
Selain mengamankan Sabu dan Inex, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil pikap, serta 3 unit handphone.
Kedua tersangka, dijerat dengan undang-undang Narkotika dan dilapis juga dengan undang-undang pencucian uang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait