Mantan Sekum FPI, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Nur Khabibi
Pengacara HRS, Munarman, ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis 3 tahun penjara. Munarman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Sangkaan kepada Munarman yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network