Algafry menegaskan, sebagai pemerintah daerah bukan kapasitasnya memberikan izin pembangunan.
"Namun, dalam tahap penjajakan, silahkan saja kalau orang ingin berkunjung dan ingin melihat situasi serta kondisi yang disinyalir disebutkan di Bangka Tengah, sebagai satu lokasi untuk pembangunan," ujarnya.
"Ingin survei dan melihat silahkan, tapi ketentuannya ada di pemprov dan pusat untuk tindaklanjut, bahkan sampai hari ini kami belum mendapat surat rekomendasi apapaun atau pemberitahauan dari Pemprov maupun pusat tentang pelaksanaan PLTN," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
